Mitigasi longsor pada prinsipnya bertujuan untuk meminimumkan dampak korban dan kerugian fisik dari bencana tersebut. Mitigasi bencana meliputi sebelum, saat terjadi dan sesudah terjadi bencana.
1. Sebelum bencana antara lain peringatan dini (early warning system) secara optimal dan terus menerus pada masyarakat.
a. Mendatangi daerah rawan longsor.
b. Memberi tanda khusus pada daerah rawan longsor lahan.
c. Manfaatkan peta-peta kajian tanah longsor secepatnya.
d. Permukiman sebaiknya menjauhi tebing.
e. Tidak melakukan pemotongan lereng.
f. Melakukan reboisasi pada hutan gundul.
g. Membuat terasering atau sengkedan pada lahan yang miring.
h. Membatasi lahan untuk pertanian
i. Membuat saluran pembuangan air menurut kontur tanah
j. Menggunakan teknik penanaman dengan sistem kontur tanah
k. Waspada gejala tanah longsor (retakan, penurunan tanah).
2. Saat bencana antara lain bagaimana menyelamatkan diri dan pergi ke tempat yang lebih aman.
3. Sesudah bencana antara lain pemulihan (recovery) dan masyarakat harus dilibatkan.
a. Penyelamatan korban secepatnya ke daerah yang lebih aman
b. Penyelamatan harta benda yang mungkin masih dapat di selamatkan,
c. Menyiapkan tempat-tempat penampungan sementara bagian para pengungsi seperti tenda-tenda darurat
d. Menyediakan dapur-dapur umum
e. Menyediakan air bersih, sarana kesehatan
f. Koordinasi dengan aparat secepatnya
Adapun tahapan mitigasi bencana tanah longsor, yaitu pemetaan, penyelidikan, pemeriksaan, pemantauan, sosialisasi.
1. Pemetaan
Menyajikan informasi visual tentang tingkat kerawanan bencana alam geologi di suatu wilayah, sebagai masukan kepada masyarakat dan atau pemerintah kabupaten/kota dan provinsi sebagai data dasar untuk melakukan pembangunan wilayah agar terhindar dari bencana.
2. Penyelidikan
Mempelajari penyebab dan dampak dari suatu bencana sehingga dapat digunakan dalam perencanaan penanggulangan bencana dan rencana pengembangan wilayah.
3. Pemeriksaan
Melakukan penyelidikan pada saat dan setelah terjadi bencana, sehingga dapat diketahui penyebab dan cara penaggulangannya.
4. Pemantauan
Pemantauan dilakukan di daerah rawan bencana, pada daerah strategis secara ekonomi dan jasa, agar diketahui secara dini tingkat bahaya, oleh pengguna dan masyarakat yang bertempat tinggal di daerah tersebut.
5. Sosialisasi
Memberikan pemahaman kepada Pemerintah Provinsi /Kabupaten /Kota atau masyarakat umum, tentang bencana alam tanah longsor. Sosialisasi dilakukan dengan berbagai cara antara lain, berita, poster, booklet, dan leaflet atau dapat juga secara langsung kepada aparat pemerintah.
· Membuat tanda atau jalur Evakuasi Jalur Evakuasi dibuat oleh pemerintah atau Badan SAR. Rambu jalur Evakuasi dibuat dengan tanda panah yang menunjukkan arah kiri. Rute atau Jalur Evakuasi harus disediakan untuk setiap ruangan di tempat daerah yang rawan bencana tersebut. Rambu ini harus mengarah langsung menuju daerah yang aman (titik kumpul).
Pembuatan Jalur Evakuasi